Header AD

http://www.tangkasdomino.org/

KPK Tindaklanjuti Informasi Keberadaan Harun Masiku yang Disebut Masih di RI


Ilustrasi, sumber foto: Istimewa


Tangkas Domino - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti informasi terkait keberadaan mantan caleg PDIP Harun Masiku yang disebut-sebut masih berada di Indonesia.

"Kemudian mungkin beberapa waktu lalu ada informasi bahwa dia (Harun) masuk ke sini, ada yang menyampaikan seperti itu. Ya tentunya informasi itu kami tindak lanjuti," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/6/2021).

Harun Masiku berstatus DPO sejak Januari 2020

Harun Masiku menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pengangkatan anggota DPR RI periode 2019-2024 yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020.

“Jadi, DPO itu sudah terbit sejak 17 Januari 2020, kemudian ditindaklanjuti lagi ada juga proses pencegahan (ke luar negeri) kemudian pencegahan karena ada mekanismenya sampai dua kali maka tidak bisa kami lanjutkan yang ketiga,” kata Setyo.

Merujuk pada Pasal 97 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bahwa jangka waktu pencegahan berlaku paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan.

KPK telah memperpanjang pencegahan Harun sebanyak dua kali, terakhir terhitung mulai 10 Juli 2020 selama 6 bulan ke depan.

Penyidik ​​KPK melakukan pencarian Harun Masiku melalui operasi senyap

Setyo mengatakan, sejak dikeluarkannya DPO terhadap Harun hingga pencegahan ke luar negeri, pihaknya juga masih terus berupaya mencari keberadaan Harun, salah satunya dengan menelusuri beberapa tempat di wilayah Sulawesi Selatan.

“Tetapi di antara proses itu namanya melakukan pencarian berusaha untuk mengetahui posisinya di mana. Ya tentu sekali lagi kami mohon maaf itu tidak pernah dipublikasikan memang kecuali kegiatan yang sifatnya terbuka seperti penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat di wilayah Sulawesi Selatan, mungkin itu terpublikasi kegiatannya tetapi kemudian mencari informasi dan lain-lain sebenarnya sifatnya adalah silent," kata Setyo.

KPK minta NCB Interpol keluarkan red notice untuk Harun Masiku

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat kepada National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia untuk mengeluarkan "red notice" terhadap Harun.

“Sebagai salah satu langkah nyata KPK untuk segera mencari dan menemukan keberadaan DPO atas nama HM, Senin (31/5/2021), KPK telah mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia agar dapat diterbitkan "red notice",” kata Juru Bicara Plt KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Upaya ini, kata Ali, dilakukan agar DPO bisa segera ditemukan sehingga proses penyidikan kasus dengan tersangka Harun bisa segera diselesaikan.

KPK Tindaklanjuti Informasi Keberadaan Harun Masiku yang Disebut Masih di RI KPK Tindaklanjuti Informasi Keberadaan Harun Masiku yang Disebut Masih di RI Reviewed by stefanie on June 30, 2021 Rating: 5

No comments

Post AD

http://www.tangkasdomino.org/