Aktivis KNPB Ditangkap Satgas Nemangkawi Usai Sebar Berita Hoax
Ilustrasi, sumber foto: disdik.jabarprov.go.id
TANGKAS DOMINO - Satgas Ops Nemangkawi menangkap aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Merauke, Manuel Metemko, sehubungan dengan ujaran kebencian yang ia sebarkan melalui akun Facebook pribadinya. Manuel diduga telah menyebarkan informasi palsu atau hoax, provokatif kebencian atau permusuhan kepada individu atau kelompok masyarakat dengan SARA.
“Rabu tanggal 09 Juni 2021 pukul 22.35 WIT Satgas Siber Ops Nemangkawi telah melakukan penangkapan terhadap pemilik akun Facebook Manuel Metemko atas nama EKM (38) pada saat terduga tersangka berada di rumahnya di Jalan Perikanan Darat, Kelurahan Kelapa V, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke, Papua," kata Kepala Satgas Humas Ops Nemangkawi, Kombes M. Iqbal Al-Qudusy, dalam keterangan tertulis, Kamis (10/6/2021).
Manuel diperiksa Polsek Merauke
Iqbal mengatakan, saat ini tim Satgas Cyber telah membawa tersangka ke Polres Merauke untuk dilakukan pemeriksaan forensik digital terhadap barang bukti yang diamankan.
“Jangan membuat berita hoaks atau tidak benar, memprovokasi masyarakat dengan berita-berita kebencian yang berakibat permusuhan di bumi Papua, Masyarakat ingin hidup damai,” kata Iqbal.
Manuel diduga menyebarkan hoax tentang kerusuhan di Papua
Iqbal mengatakan Manuel menyebarkan beberapa postingan yang diduga melanggar KUHP. Unggah foto dengan deskripsi atau keterangan yang tidak benar.
“Foto: Bandara Ilaga, Kabupaten Puncak Papua berhasil dibakar TPNPB , Kamis (03/06/2021)'. Lalu, 'Otsus gagal total, rakyat menolaknya dan menuntut referendum, ribuan pasukan dikirim, korban jiwa dimana-dimana, tokoh agama Katolik diteror OTK, issu teroris menggema di tanah Papua. Pertanyaannya, Siapa peternak kejahatan kemanusian dan teroris di Indonesia dan Papua?'” tulisnya.
Manuel didakwa dengan Pasal UU ITE
Menurut Iqbal, masih banyak lagi postingan yang dianggap meresahkan orang lain. Oleh karena itu, aparat melakukan penegakan hukum terhadap Manuel.
“Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008,” kata Iqbal.





Post a Comment