Header AD

http://www.tangkasdomino.org/

Imbas Pelanggaran Prokes, Holywings Kemang Ditutup Selama Masa PPKM

 

Tangkas Domino - Satpol PP DKI Jakarta beri sanksi pada resto Holywings Kemang Raya, Jakarta Selatan pada Senin (6/9/2021) malam (Dok. Pemprov DKI Jakarta)


Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi kepada pengelola Holywings Resto and Bar karena melanggar aturan PPKM Level 3 di Jakarta.


Satpol PP DKI Jakarta membekukan izin operasional Holywings Kemang, Jakarta Selatan selama periode PPKM dan dikenakan denda sebesar Rp 50 juta, setelah video viral razia yang terjadi tempat itu pada Sabtu (4/9/2021) malam.


Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, langsung memimpin penegakan aturan protokol kesehatan di tempat usaha itu, Senin (6/9/2021) malam.


"Sabtu (4/9) petugas menemukan pelanggaran ketentuan pembatasan jam operasional dan kapasitas pengunjung sehingga tidak terdapat jaga jarak antarpengunjung," katanya.


Diharapkan ada efek jera pada Holywings dan tempat usaha sejenis


Arifin menyebutkan bahwa razia tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada Holywings, dan diharapkan dapat menjadi perhatian bagi pelaku usaha sejenis untuk dapat menunjukkan kepedulian kepada masyarakat secara bersama-sama dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.


“Sesuai arahan Gubernur, ini adalah bagian dari penegakan tata tertib usaha terhadap peraturan dan merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta dalam melindungi setiap warganya dari penularan virus COVID-19. Kami berharap penegakan kepada Holywings dapat dijadikan evaluasi dan pelajaran bagi semua pelaku usaha agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.


Meminta kesadaran pengunjung untuk mematuhi aturan untuk mengendalikan penyebaran COVID-19


Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dan Pergub DKI Jakarta No. 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.


Arifin juga berharap ada kesadaran pribadi dari masyarakat sebagai pengunjung, untuk bersama-sama mematuhi ketentuan dalam pengendalian penyebaran COVID-19. Serta pelaporan jika menemukan pelanggaran PPKM melalui saluran pengaduan Pemprov DKI, seperti aplikasi JAKI.


Holywings Kemang telah berulang kali melanggar aturan PPKM


Sebelumnya, Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan, menyebutkan bahwa Holywings Kemang sudah berulang kali melanggar protokol kesehatan. Holywings Tavern di Kemang, Jakarta Selatan menjadi viral setelah video razia protokol kesehatan tersebar di media sosial.


"Iya ini yang terulang, sudah kedua kali lebih," ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Senin (6/9/2021).


Melalui video yang beredar, terlihat pasukan gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP membubarkan kerumunan pengunjung di Holywings Tavern. Saat dihampiri petugas, para pengunjung restoran itu dicegat petugas dan beberapa pengunjung terlihat berdesak-desakan berusaha keluar dari restoran.


"Anak mudanya gak mau kerja sama. Tidak ada anak mudanya yang mau kerja sama menghapus COVID. Lihatlah anak mudanya ini," kata perekam video.

Imbas Pelanggaran Prokes, Holywings Kemang Ditutup Selama Masa PPKM Imbas Pelanggaran Prokes, Holywings Kemang Ditutup Selama Masa PPKM Reviewed by Dessy Kumalasari on September 13, 2021 Rating: 5

No comments

Post AD

http://www.tangkasdomino.org/