Header AD

http://www.tangkasdomino.org/

Perubahan Status Hukum PDAM Jadi Perumda Dinilai Perlu Utamakan Kepentingan Masyarakat

 

Ilustrasi, sumber foto: Istimewa


Tangkas Domino - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta belum melihat adanya objektivitas dalam usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jaya. Perubahan status hukum PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dinilai perlu untuk mengutamakan kepentingan masyarakat.


Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Dedi Supriadi, meminta PDAM mengkaji kembali naskah akademik, sebagai dasar pembahasan pasal demi pasal dalam usulan tersebut.


“Jadi cukup dipahami jika kami mengkritisi pasal per pasal itu, termasuk misalnya yang kita bahas jenis kegiatan usaha. Di dalam jenis kegiatan jenis usaha memang tidak spesifik seperti perda sebelumnya," katanya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (15/9/2021).


Pasal yang dikritik DPRD


Dedi mengatakan, perubahan pasal dimaksud mengacu pada klausul baru dalam pasal 5 ayat 1 dan pasal 5 ayat 2 dan pasal 5 tentang kegiatan usaha. Rinciannya dalam pasal 5 ayat 1 PAM Jaya akan membangun kegiatan yang ruang lingkupnya meliputi pengembangan Sistem Perpipaan Air Minum (SPAM) melalui perpipaan non perpipaan, menyelenggaran usaha-usaha di perairminuman, menyelenggarakan usaha jasa lainnya yang menunjang kegiatan utama, serta bentuk usaha lain yang mendukung maksud dan tujuan pendirian perusahaan.


Sedangkan Pasal 5 ayat 2 menjelaskan bahwa PAM Jaya dapat bekerja sama dengan badan atau badan milik pemerintah, diversifikasi usaha sebagai pengembangan perusahaan, pembentukan anak perusahaan dan/atau memiliki saham pada perusahaan lain dan pengelolaan dan pemanfaatan aset perusahaan baik berupa tanah atau bangunan.


Menurutnya, klausul dalam Pasal 5 tersebut menjadi acuan desain PAM Jaya yang sebelumnya mengusulkan perubahan modal dasar sebesar Rp. 2 triliun menjadi Rp. 23,5 triliun. Angka ini ditargetkan mampu menutupi kebutuhan air bersih di seluruh ibu kota dan Kabupaten Kepulauan Seribu hingga 2030.


Minta PDAM melampirkan inventaris data yang lebih akurat


Oleh karena itu, Dedi mendorong PDAM Jaya untuk juga melampirkan inventarisasi data yang lebih akurat untuk evaluasi lebih lanjut. Misalnya pembangunan SPAM yang selama ini dinilai merugikan warga akibat kontrak kerjasama PAM Jaya dengan pihak swasta yang belum terlaksana dengan baik.


“SPAM itu adalah yang dirasa publik sesuatu yang tidak menguntungkan warga Jakarta, itu yang juga kita ingin melihat perda ini ada solusinya,” kata Dedi.


Klausul peningkatan cakupan pelayanan air untuk menampung air bersih hingga 2030


Sementara itu, Direktur Utama PDAM Jaya, Priyatno Bambang Hernowo, memastikan klausul peningkatan cakupan layanan air bersih telah mengakomodir proyeksi cakupan layanan air bersih pada 2030.


“Karena kita ingin 100 persen di tahun 2030, jadi seluruh rumah warga paling tidak akan mendapatkan akses pelayanan dan air minum perpipaan di tahun 2030,” jelasnya.


PDAM menyatakan akan melampirkan kajian modal dasar Rp 23,6 triliun


Pihaknya mengatakan akan segera melampirkan kajian lebih lanjut atas perubahan modal dasar sebesar Rp. 23,6 triliun kepada Bapemperda DPRD DKI. Khususnya terhadap kebutuhan rencana induk sistem perpipaan non-perpipaan yang akan dilampirkan kedalam butir pasal tersebut.


“Jadi kebutuhan Rp23,6 triliun itu untuk juga sebetulnya tidak melulu dengan jaringan perpipaan, dan tidak ada kerugian yang berkaitan dengan misalnya usaha multi dari PDAM Jaya dan sebagainya,” kata Bambang.

Perubahan Status Hukum PDAM Jadi Perumda Dinilai Perlu Utamakan Kepentingan Masyarakat Perubahan Status Hukum PDAM Jadi Perumda Dinilai Perlu Utamakan Kepentingan Masyarakat Reviewed by Dessy Kumalasari on September 28, 2021 Rating: 5

No comments

Post AD

http://www.tangkasdomino.org/